JAKARTA, iNews.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam. Larangan tersebut juga berlaku ketika dilakukan dalam kegiatan karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali mengatakan praktik tersebut masih kerap diabaikan di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang positif.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dikutip dari MUI Digital, Sabtu (8/8/2026).
Muiz menjelaskan, larangan tersebut berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk ketika seseorang mengenakan pakaian lawan jenis dalam kegiatan hiburan, di jalan raya, maupun acara perayaan kemerdekaan.
Lebih lanjut, Muiz menilai penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks saat ini berpotensi mendukung atau mengampanyekan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan norma sosial.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," tandasnya.