MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) (foto: Felldy Utama)

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak.

"Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," tambahnya.

Kemudian, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
2 hari lalu

Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Nasional
2 hari lalu

DPR Dukung Kampung Internet Terus Diperluas, Dorong Pemerataan Akses

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal