MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa untuk Tenaga Medis dan Pasien Corona

Faieq Hidayat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wapres tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi corona dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.

Menurutnya ibadah dapat dilaksanakan tapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. Di samping dua narasumber, rapat tersebut dihadiri 33 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa. Antara lain Asrorun Niam Sholeh sebagai pimpinan rapat, KH. Sholahudin al-Aiyub yang merupakan Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Fathurrahman Jamil, Wakil Ketua Dr. KH. Hasanudin, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Jaih Mubarok, Wakil Sekretaris Dr. H. Abdurrahman Dahlan, Wakil Sekretaris KH. Arwani Faishal, dan Wakil Sekretaris KH. Miftahul Huda serta puluhan anggota lainnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Motor
9 bulan lalu

MUI Haramkan Orang Kaya Isi BBM Pertalite

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal