MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa untuk Tenaga Medis dan Pasien Corona

Faieq Hidayat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona, Selasa (24/3/2020). Untuk menghimpun berbagai masukan, MUI berdiskusi dengan dua guru besar secara online.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah pasien yang terpapar virus corona. Selain itu Ma'ruf juga mengimbau MUI menerbitkan fatwa soal aspek keagamaan bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan.

Dua guru besar yang diajak berdiskusi merupakan ahli di bidang kesehatan yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI. Kemudian Prof. drh. Wiku Adisasmito yang merupakan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Niam mengatakan rapat hari ini mendalami masalah pemakaian alat perlindungan kesehatan (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Kemudian membahas tentang aspek pemakaman jenazah korban virus corona.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
1 bulan lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Nasional
1 bulan lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
1 bulan lalu

Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal