MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa untuk Tenaga Medis dan Pasien Corona

Faieq Hidayat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona, Selasa (24/3/2020). Untuk menghimpun berbagai masukan, MUI berdiskusi dengan dua guru besar secara online.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah pasien yang terpapar virus corona. Selain itu Ma'ruf juga mengimbau MUI menerbitkan fatwa soal aspek keagamaan bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan.

Dua guru besar yang diajak berdiskusi merupakan ahli di bidang kesehatan yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI. Kemudian Prof. drh. Wiku Adisasmito yang merupakan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Niam mengatakan rapat hari ini mendalami masalah pemakaian alat perlindungan kesehatan (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Kemudian membahas tentang aspek pemakaman jenazah korban virus corona.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Motor
9 bulan lalu

MUI Haramkan Orang Kaya Isi BBM Pertalite

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal