MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Binti Mufarida
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan pentingnya sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah sebagai Hari Raya Idulfitri. Dia mengakui, penetapan dalam sidang isbat adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.

“Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtima'i, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Ni’am, dikutip Kamis (19/3/2026).

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui sidang isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.

“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” katanya.

Ni’am mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Dalam Fatwa MUI tersebut memberikan kewenangan isbat kepada ulil amri (pemerintah). Ni'am menjelaskan, isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

9 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

16 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

27 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal