MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Binti Mufarida
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

“Karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi kata 'putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta menghilangkan perbedaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ni'am menekankan dalam aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus didasarkan pada ketentuan keagamaan yang dalam hal ini domain kelembagaan keulamaan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026) hari ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

57 tahun lalu

Pesan MUI ke Anak Muda di Tahun Baru Islam: Teladani Rasulullah, Bukan Bintang Film

57 tahun lalu

Hilal Tak Terlihat, PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Rabu 17 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal