MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

Binti Mufarida
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: Binti Mufarida)

“Ini kan sudah salah kaprah,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat agar bisa ditindak tegas.

Cholil menekankan undang-undang ini tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya. 

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal