MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

Binti Mufarida
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: Binti Mufarida)

“Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang  bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” pungkasnya.

Diketahui, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU LGBT. Bahkan, RUU itu didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. 

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. 

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil.

Dia menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal