Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali 

Dita Angga
PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali akan diterapkan 12 Juli (Foto: Ilustrasi/Ist)

 
3. Pemda Diancam Sanksi Jika Tak Tegakkan Aturan PPKM Darurat

Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Tito mengatakan ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.

Pertama , sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka  untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana

“Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi mendagri dan dalam produk daripada mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau ga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tito Karnavian: Kondisi Sumatera Barat akan Normal sebelum Ramadan

Nasional
11 hari lalu

Kelakar Purbaya ke Tito: Saya Ngambek kalau Uangnya Disediakan Pakai Utang Gak Dipakai

Nasional
11 hari lalu

Lupa Sebut Purbaya dalam Rapat, Tito Karnavian: Kualat, Kalau Ngambek Nggak Ada Pitinya

Nasional
12 hari lalu

Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Jangan Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal