Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali 

Dita Angga
PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali akan diterapkan 12 Juli (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Penyebabnya kasus covid-19 dan keterisian tempat tidur yang terus meningkat.

"Untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, dimulai nanti hari Senin (12/7/2021) sampai dengan tanggal 20,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konfrensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan penerapan PPKM Darurat ini karena beberapa daerah mengalami kenaikan kasus covid-19 yang signifikan. Dia menilai perlu upaya-upaya untuk menekan mobilitas.

“Sehingga ditetapkan PPKM darurat. Jangan sampai nanti kita fokus hanya di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali terjadi lonjakan. Dan kemudian nanti akan bisa menimbulkan efek pingpong. Yang satu sudah baik kemudian nanti dipengaruhi daerah lain yang meningkat,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Mendagri: Tingkat Kemiskinan Seluruh Wilayah Papua Masih di Atas Rerata Nasional

Nasional
25 hari lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Nasional
28 hari lalu

Lawan Petugas, Anggota KKB Buron Penyerangan Tito Karnavian Ditembak di Puncak Jaya

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Tito: Kebijakan WFH ASN Diumumkan Besok

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri: 38 Daerah Pulih dari Bencana Sumatra, 11 Masih Butuh Perhatian Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal