Titik kedatangan yang dibuka adalah bandara Soekarno Hatta, Kualanamu, Juanda, dan Sam Ratulangi. Sedangkana pelabuhan yang dibuka untuk kedatangan WNI dari india adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sementara untuk perbatasan yang dibuka adalah Entikong dan Malin.
Airlangga mengungkapkan, WNI yang baru kembali dari India akan dikarantina selama 14 hari di hotel khusus, dengan catatan harus lolos tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan pada hari kedatangan.
"Selanjutnya pada hari ke-13 setelah karantina akan kembalai di PCR. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari darat, laut dan udara. Kebijakan berlaku 25 April, dan akan terus dikaji," ujar Airlangga.
Selain memberlakukan ketentuan baru bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India, Pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk melarang perpanjangan atau pembuatan visa bagi Warga Negara Asing yang pernah tinggal atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari terkahir.
Hari ini, lanjutnya, beberapa negara sudah melarang perjalanan dari India, seperti Hong Kong, Selandia Baru, Singapura, kanada, dan Inggris.
"Jadi atas pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan melarang perpanjangan visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir," ujar Airlangga.