JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan tiga transformasi layanan pertanahan per Senin (17/8/2026). Salah satu perubahan utama, proses peralihan hak atau balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
"Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor," ujar Nusron dalam peluncuran program di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Selain Peralihan Hak Terintegrasi, ATR/BPN menerapkan Pengukuran Terjadwal. Melalui skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Kebijakan ini ditujukan untuk membuat masyarakat memiliki gambaran waktu penyelesaian ketika mengurus administrasi pertanahan.