"Dasar laporan saudara cuma dua, video dan maklumat," kata Munarman.
Merasa tak menandatangani maklumat yang dimaksud, Munarman kembali menanyakan perannya dalam peristiwa yang dimaksud saksi.
"Hukum pidana kan peristiwa sebab akibatnya, kausalitas ya secara langsung. Pertanyaan konkretnya, apa peran saya dalam maklumat itu," ujar Munarman.
Munarman memberikan contoh kausalitas yang dimaksud. “Polisi terlibat narkoba, Kapolsek nyabu, apakah pertanyaannya, polisi itu sarang narkoba?" tanya Munarman kepada saksi.
Saksi terlihat tidak bisa menjawab. Hakim yang memimpin jalannya sidang pun menegur saksi.
"Dijawab saksi. Saksi, itu hanya bukti-bukti dikaitkan dengan satu sama lain, diduga mengarah ada dugaan," kata hakim.
Munarman menyatakan, apa yang dikatakan saksi dalam persidangan ini adalah suatu hal yang keliru dalam logika, atau kesesatan berpikir (logical fallacy). Munarman merasa dirinya dipenjara gara-gara logical fallacy ini.
"Fallacy saudaralah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara, samakan logikanya," kata Munarman.