JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diumumkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Kamis (6/1/2022). Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) siang.
Pada Kamis (6/1/2022) malam, Rahmat Effendi digiring keluar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK tempatnya ditahan. Wali Kota Bekasi itu berjalan dengan tangan terborgol sembari mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Wajah RE terlihat lesu dan muram sembari menundukkan wajahnya. Tidak sedikit pun terlihat dirinya berusaha mengangkat wajahnya saat dipanggil namanya oleh awak media.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi alias Bang Pepen (RE) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. KPK juga menyita uang tunai Rp3 miliar dalam OTT yang dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Selain RE, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY).
Sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.