JAKARTA, iNews.id - Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka kasus hoaks kerusuhan aksi 22 Mei. Penetapan tersangka diberikan polisi usai menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan dengan menyiapkan kuasa hukum untuk kadernya itu.
"Diyakini bahwa BPN (Prabowo-Sandi) ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Sampai saat ini, Saleh mengatakan, pihaknya masih mencari tahu secara detail perihal hoaks yang diduga disebarkan anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.
"Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," ujarnya.