Mustofa Nahra Tersangka, TKN: Ramadan Saja Bikin Hoaks, di Mana Martabatnya

Okezone
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Terkait hal itu, Irma berharap Mustofa dapat mendapatkan efek jera dari peristiwa yang dihadapinya saat ini. "Hukum harus memberi efek jera, agar tidak sembarangan bikin fitnah dan merusak kerukunan bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 yang lalu.

Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Melalui akun Twitter miliknya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu diduga telah mengunggah konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoaks pada 24 Mei 2019.

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
7 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
9 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal