Mustofa Nahra Tersangka, TKN: Ramadan Saja Bikin Hoaks, di Mana Martabatnya

Okezone
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Terkait hal itu, Irma berharap Mustofa dapat mendapatkan efek jera dari peristiwa yang dihadapinya saat ini. "Hukum harus memberi efek jera, agar tidak sembarangan bikin fitnah dan merusak kerukunan bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 yang lalu.

Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Melalui akun Twitter miliknya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu diduga telah mengunggah konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoaks pada 24 Mei 2019.

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
3 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal