Mutasi 30 Pejabat Kejagung, Sesjampidum Chaerul Amir Diganti

Riezky Maulana
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Setidaknya terdapat 30 pejabat yang dimutasi. Salah satunya Jaksa Utama Madya (IV/d) Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Dia dimutasi untuk menempati pos baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Burhanuddin dikutip dari keputusan tersebut, Selasa (9/2/2021). 

Berikutnya yakni Jaksa Utama Madya (IV/d) Yunan Harjaka yang sebelummya menjabat sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai sebagai Sesjampidum Kejagung. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
10 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
11 hari lalu

2 Ajudan Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang Satu

Nasional
14 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal