Mutasi 30 Pejabat Kejagung, Sesjampidum Chaerul Amir Diganti

Riezky Maulana
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Setidaknya terdapat 30 pejabat yang dimutasi. Salah satunya Jaksa Utama Madya (IV/d) Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Dia dimutasi untuk menempati pos baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Burhanuddin dikutip dari keputusan tersebut, Selasa (9/2/2021). 

Berikutnya yakni Jaksa Utama Madya (IV/d) Yunan Harjaka yang sebelummya menjabat sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai sebagai Sesjampidum Kejagung. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Megapolitan
22 hari lalu

Kapolda Metro Mutasi Sejumlah Kasat Reskrim-Kapolsek, Ini Daftarnya

Nasional
23 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
24 hari lalu

Dokter Piprim Klaim Mutasi ke RSUP Fatmawati Upaya Pembungkaman IDAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal