Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Kajari Jaktim dan Jaksel Diganti

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 375 PNS di lingkungan Kejaksaan pada 8 Februari 2021. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

JAKARTA, iNews.id - Mutasi besar-besaran dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan melalui dua surat keputusan tertanggal 8 Februari 2021. Mutasi juga terjadi pada dua kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Selatan (Jaksel).

Melalui dua surat keputusan itu Jaksa Agung memutasi 375 pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan seluruh Indonesia. Terbitnya dua surat mutasi itu dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer.

"Betul (surat keputusan)," ujar Leonard dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Pertama, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada daftar enam Kajati yang dimutasi dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah kepala Kejaksaan Negeri yang dimutasi antara lain Kajari Jaktim dan Kajari Jaksel.

Kajari Jaktim, Yudi Kristiana ditarik ke kejagung sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Megapolitan
2 hari lalu

Siap-Siap! Jakpus hingga Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Nasional
9 hari lalu

Tak Hanya Bupati Sugiri, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Juga Dibawa ke KPK

Nasional
18 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal