Jaksa Agung Mutasi 6 Kajati, Ini Daftarnya

Riezky Maulana
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi enam Kajati pada 8 Februari 2021. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi 375 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia melalui dua surat keputusan tanggal 8 Februari 2021. Di antara ratusan PNS yang dimutasi ada enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang dimutasi.

Terbitnya dua surat keputusan Jaksa Agung itu dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer.

"Betul (surat keputusan)," ujar Leonard dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada daftar enam Kajati yang dimutasi dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah kepala Kejaksaan Negeri yang dimutasi dalam surat keputusan jaksa agung tersebut.

Berikut daftar enam Kajati yang dimutasi:

1. Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik digantikan Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung);

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
15 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
15 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Nasional
15 hari lalu

Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal