Sementara itu, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, bahwa keputusan terkait status empat pulau telah melalui proses panjang, dengan berbagai pertemuan dan analisis geografis yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah.
Berdasarkan keputusan yang telah dibuat sejak 2022 dan diperkuat pada 2025, secara administratif pulau-pulau tersebut dinyatakan sebagai bagian dari Sumut.
Hingga saat ini, masih terjadi perbedaan pendapat antara pihak Aceh dan Sumut terkait status dan penamaan pulau-pulau tersebut dalam daftar resmi yang diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perdebatan ini terutama berpusat pada batas laut, meskipun batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati sebelumnya.