Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI dan penggunaan atribut mereka. Larangan ini tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri yang diumumkan dalam konferensi pers akhir tahun di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, secara de juri FPI telah bubar sejak Juni 2019. FPI tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.