JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan izin berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
"Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun penahanan. Jadi ada dua permohonan ya," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Atas permohonan itu, kata dia, majelis hakim mengabulkan izin berobat yang diajukan Nadiem.
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Namun, kata dia, majelis hakim belum menentukan sikap atas permohonan penangguhan penahanan Nadiem.
"Sedangkan untuk permohonan pengalihan atau pun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ucapnya.