Nadiem Makarim Ajukan Izin Berobat dan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Hakim

Nur Khabibi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan izin berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). 

"Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun penahanan. Jadi ada dua permohonan ya," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. 

Atas permohonan itu, kata dia, majelis hakim mengabulkan izin berobat yang diajukan Nadiem.

"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan," ujarnya. 

Namun, kata dia, majelis hakim belum menentukan sikap atas permohonan penangguhan penahanan Nadiem.

"Sedangkan untuk permohonan pengalihan atau pun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang, Salami Para Pengunjung

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Nasional
2 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal