Nadiem Makarim Ajukan Izin Berobat dan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Hakim

Nur Khabibi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

Selain itu, Purwanto menyampaikan permohonan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. 

Menurut dia, majelis hakim belum menentukan sikap atas permohonan jaksa tersebut.

"Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ungkapnya. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang, Salami Para Pengunjung

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Nasional
6 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal