Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Jaksa memaparkan, Nadiem bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan diduga melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Menurut jaksa, Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan diduga membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan atau 3T.

Jaksa menyebut Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Selain itu, jaksa mengungkapkan Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan, diduga melakukan pengadaan  laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Jaksa menilai dugaan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Disambut Riuh Tepuk Tangan

Nasional
2 hari lalu

Ojol Ramai-Ramai Dukung Nadiem di Sidang Kasus Laptop Chromebook

Nasional
3 hari lalu

Sidang Dakwaan Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal