Menanggapi kondisi tersebut, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta Nadiem tidak memaksakan diri apabila merasa kesehatannya terganggu selama proses persidangan berlangsung.
"Baik ya, untuk persidangan hari ini jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," ujar Purwanto.
Sebelumnya, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sempat tertunda karena dia harus menjalani operasi dan masa pemulihan pascaoperasi selama 21 hari.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.