Naikkan Gaji Anggota Ombudsman, Jokowi Teken PP Nomor 4/2021

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui PP Nomor 4 Tahun 2021. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kenaikan gaji anggota Ombudsman itu resmi berlaku setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021.

Nama lengkap beleid itu yakni PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ORI. Pada Pasal 3, disebutkan ketua ORI diberikan penghasilan Rp29.940.000. Sebelumnya, gaji pada posisi tersebut sebesar Rp20 juta. Hal itu tertuang pada PP Nomor 45 Tahun 2010.

Lalu wakil ketua ORI diberikan penghasilan Rp27.694.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp18,5 juta. Terakhir, anggota ORI diberikan penghasilan RpRp25.449.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp17 juta.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 8 PP 4/2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

4 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

6 hari lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

6 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal