JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kenaikan gaji anggota Ombudsman itu resmi berlaku setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021.
Nama lengkap beleid itu yakni PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ORI. Pada Pasal 3, disebutkan ketua ORI diberikan penghasilan Rp29.940.000. Sebelumnya, gaji pada posisi tersebut sebesar Rp20 juta. Hal itu tertuang pada PP Nomor 45 Tahun 2010.
Lalu wakil ketua ORI diberikan penghasilan Rp27.694.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp18,5 juta. Terakhir, anggota ORI diberikan penghasilan RpRp25.449.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp17 juta.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 8 PP 4/2021.