3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp92.000 000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman III tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
5. Bapak Sandiaga Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukan lah untuk kepentingan pribadi saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (Pihak Penjamin), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga Uno tidak berhasil terpihh menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pikada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.
7. Dalam hal saya dan Bapak Sandiaga Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II, dan III serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara saya dan Bapak Sandiaga Uno.