Nanti Malam, Polri Aktifkan 381 Posko Penyekatan Larangan Mudik

Puteranegara Batubara
Polri akan aktifkan ratusan posko penyekatan mudik mulai nanti malam, Rabu (5/5/2021). (Foto: iNews.id/Fathnur Rohman)

JAKARTA, iNews.id - Polri akan memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat masyarakat yang masih nekat mudik pada tengah malam nanti, Rabu (5/5/2021) pukul 24.00 WIB. Seperti diketahui larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengungkapkan terdapat 381 posko penyekatan akan resmi beroperasi pada malam nanti. 

"Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam," kata Arief dalam sdiskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (5/5/2021).

Titik penyekatan itu akan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), dan Polda Metro Jaya (14 titik).

Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik). 

Arief menuturkan, masyarakat tak perlu nekat untuk kucing-kucingan dengan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dengan mencari jalur-jalur alternatif. Dia memastikan setiap gerakan pemudik akan terdeteksi dan dapat disekat. 

"Diharapkan masyarakat tidak kucing-kucingan, karena akan merugikan diri sendiri. Seluruh jalur yang ada bisa saja dia melalui jalur tikus, tapi jalur tikus itu tidak akan mungkin sampai ke lubang bawah tanah kan," ucap Arief.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal