BANDUNG, iNews.id - Napi Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bebas mengakses HP untuk memesan narkoba jenis sabu lewat drone. Peristiwa tersebut tentu menimbulkan pertanyaan kenapa napi bebas mengakses HP dari balik jeruji besi.
Terkait hal itu, Kepala Lapas Bandung Tohari mengatakan, masih menyelidiki dugaan akses HP oleh narapidana yang diduga digunakan untuk memesan sabu.
“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal, karena aturan jelas melarang penggunaan HP oleh warga binaan,” kata Tohari, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan, komunikasi warga binaan seharusnya hanya dilakukan melalui wartel khusus lapas, bukan media sosial atau ponsel pribadi.
Kasus napi memesan sabu lewat drone merupakan kejadian pertama yang terdeteksi menggunakan teknologi udara untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Ketika itu petugas Lapas Jelekong melihat drone mencurigakan melintas di atas area tahanan.
"Begitu drone masuk, langsung divideo, diikuti dan ketika barang dijatuhkan langsung diamankan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).
Drone itu menjatuhkan paket sabu 25 gram yang langsung diambil narapidana bernama Hendra lalu diserahkan kepada Alvi (29), seorang napi kasus narkotika. Polisi menyebut Alvi mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
“Alvi mengakui sabu tersebut miliknya yang dia beli lewat media sosial seharga Rp18 juta,” kata Aldi.