Napi Lapas Yogyakarta Diduga Dianiaya Sipir, Ditjenpas : Apa pun Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan

Ariedwi Satrio
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).

Rika juga menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di mana, lembaga pemasyarakatan kini sudah lebih mengedepankan proses pembinaan bagi para narapidana.

"Artinya bahwa kita sudah mengedepankan, sudah lama sekali ya apalagi terbitnya undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan itu adalah pembinaan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," terangnya.

Rika juga meminta agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan soal dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Sebab, Ditjenpas Kemenkumham saat ini sedang melakukan kroscek kebenaran soal informasi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Ditjenpas Kemenkumham dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, informasi tersebut tidak benar. Cahyo menegaskan bahwa para petugasnya tidak melakukan penganiayaan apalagi sampai pelecehan seksual.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
2 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal