“Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ujarnya.
Eko mengatakan Encek selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bayu Wicaksono menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Dia melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, membenarkan informasi pelarian tersebut saat memberikan keterangan pada Mei 2024.
“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,” ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).