Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi napi narkoba kabur dan ditangkap di Myanmar. (Foto: Freepik)

“Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ujarnya.

Eko mengatakan Encek selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bayu Wicaksono menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dia melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, membenarkan informasi pelarian tersebut saat memberikan keterangan pada Mei 2024.

“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,” ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Serangan Udara Hantam Biara di Myanmar, 14 Lansia sedang Meditasi Tewas

11 hari lalu

Teken Kerja Sama, Rusia Akan Kirim Kosmonaut Myanmar ke Luar Angkasa

28 hari lalu

Sopir Truk Diduga Sempat Kabur usai Kecelakaan Maut di Tol Cijago yang Tewaskan Sopir Avanza

1 bulan lalu

Kemlu Buka Suara Keberadaan Terkini WNI yang Kabur dari Rombongan Tur di Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal