Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi napi narkoba kabur dan ditangkap di Myanmar. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024 berakhir di Myanmar. Buronan tersebut ditangkap di Tachilek pada 17 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek merupakan narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan.

“DPO-an. Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Setelah ditangkap, Encek diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tim Polri kemudian menjemput Encek dari Myanmar. Tim tersebut dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) Polri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

16 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

18 hari lalu

52 Napi Lapas Cibinong juga Diperiksa Kemen Imipas Buntut Temuan Fasilitas Mewah

1 bulan lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal