JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB sempat diskors hingga 12.00 WIB.
Sidang diskors karena saksi yang hendak dihadirkan kubu Napoleon selaku pemohon belum dapat dihadirkan. Kemudian sidang dibuka kembali pada pukul 12.11 WIB.
Setelah dibuka pun Napoleon belum bisa menghadirkan tiga anggota Polri sebagai saksi fakta. Hakim memutuskan untuk menutup sidang hari ini.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (2/10/2020) besok pukul 09.30 WIB. Agenda sidang besok yaitu pembacaan kesimpulan dari perkara tersebut.
"Sidang pada Jumat (2/10/2020) pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata hakim tunggal, Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga saksi fakta yang hendak dihadirkan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut merupakan anggota aktif Polri. Kemarin, Napoleon selaku pihak pemohon meminta Bareskrim Polri sebagai termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi yang dimaksud di atas.
"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi serta keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar termohon bisa menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," kata Napoleon.