Napoleon, Prasetijo dan Tommy Segera Disidang terkait Perkara Suap Djoko Tjandra

Irfan Maa ruf
Irjen Pol Napoelon Bonaparte menggunakan rompi tahanan kejaksaan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra segera disidangkan. Berkas ketiga tersangka terkait perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo mengatakan, ketiga berkas tersangka, yaitu Irjen Pol Napoelon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pidana di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Sri di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
2 hari lalu

Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
14 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal