Napoleon, Prasetijo dan Tommy Segera Disidang terkait Perkara Suap Djoko Tjandra

Irfan Maa ruf
Irjen Pol Napoelon Bonaparte menggunakan rompi tahanan kejaksaan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra segera disidangkan. Berkas ketiga tersangka terkait perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo mengatakan, ketiga berkas tersangka, yaitu Irjen Pol Napoelon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pidana di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Sri di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Bareskrim menetapkan Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

18 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

19 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

1 bulan lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal