PATI, iNews.id - Bupati Pati Sudewo dipastikan lolos dari upaya pemakzulan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemberhentian. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (31/10/2025).
Dalam rapat itu, sebanyak 36 dari 49 anggota DPRD menyatakan tidak setuju pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya. Hanya fraksi PDI yang mendukung agar Sudewo diberhentikan dari jabatannya.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, memimpin langsung proses voting di ruang rapat paripurna. Dia menanyakan secara terbuka kepada para anggota dewan mengenai sikap mereka terhadap usulan pemakzulan tersebut.
“Yang setuju pak Bupati dimakzulkan atau diberhentikan acung (tunjuk tangan), coba. Dihitung sekretariat,” ujar Ali di hadapan peserta rapat dikutip dari iNews TV, Sabtu (1/11/2025).
Setelah dilakukan perhitungan, hanya 13 anggota dewan yang menyatakan setuju dengan pemakzulan.
“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini telah mendapatkan atau menyetujui menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk berikutnya,” katanya.