KPU: Batas Waktu Penetapan Paslon hingga 30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Felldy Aslya Utama
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembaruan informasi terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kondisi tersebut dilakukan karena beberapa paslon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan usai positif terpapar virus corona (Covid-19).

"KPU sendiri memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk paslon dinyatakan negatif Covid-19, untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan," kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

KPU, menurut Ilham, juga telah mengatur pergantian paslon. Pergantian bisa dilakukan jika paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apalagi saat ini ada beberapa paslon meninggal dunia setelah pendaftaran. "Untuk penggantian paslon, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.

Selebihnya, kata Ilham, penggantian paslon tidak bisa dilakukan. Hal itu terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan pendistribusian.

Ilham memaparkan, saat ini KPU juga sedang merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang diatur sesuai protokol kesehatan Covid-19. Selain TPS yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU juga memikirkan risiko paparan Covid-19 kepada petugas KPPS.

Berdasarkan pertimbangan Satgas Covid-19, Ilham mengungkapkan, rekrutmen petugas KPPS pada rentang usia 20 hingga 50 tahun. "KPU juga telah memohon pemerintah pusat dapat menambah anggaran APD bagi para petugas KPPS, mengingat dalam NPHD tidak terdapat anggaran," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 jam lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

24 jam lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal