Nawawi Pomolango soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: KPK Zero Tolerance terhadap Korupsi

Riyan Rizki Roshali
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bicara soal bantuan hukum ke Firli Bahuri. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango masih akan membahas kepastian terkait pemberian pendampingan hukum kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023). Sedianya, pembahasan tersebut sudah diagendakan untuk dibahas dalam rapat pimpinan Senin (27/11/2023) hari ini.

"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, agenda tersebut belum sempat dibahas dalam rapat pimpinan KPK. 

"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," katanya.

Nawawi menjelaskan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Sebab KPK menganut prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

16 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

21 jam lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

2 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal