Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya

Puteranegara Batubara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

Dia menekankan fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisasi. Pihaknya juga berkomitmen berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas ini.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online," ucap Dony.

Diketahui, Bareskrim menangkap 20 orang di sejumlah titik terkait kasus dugaan judi online. Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. 

Penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.

Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
11 hari lalu

Iming-iming Kerja di Luar Negeri, Korban TPPO Malah jadi Admin Judol

Nasional
12 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal