Dia menekankan fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisasi. Pihaknya juga berkomitmen berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas ini.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online," ucap Dony.
Diketahui, Bareskrim menangkap 20 orang di sejumlah titik terkait kasus dugaan judi online. Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88.
Penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.