New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang

Riezky Maulana
Kantor Kementerian Agama (Kemang) Pusat. (Foto: ist)

SK tersebut bisa didapatkan melalui pengajuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat Kecamatan hingga Provinsi, tergantung tingkatan rumah ibadah tersebut.

SK tersebut juga bisa diajukan kepada tim Gugus Tugas dengan menimbang fakta di lapangan. Selain itu, angka R-Naught atau RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, di berada kawasan maupun lingkungan aman dari Covid-19.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yangtelah ditetapkan," tulis edaran tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Buletin
4 hari lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Kumpulkan Peneliti dari 31 Negara, Jawab Isu Islam hingga Teknologi

Nasional
7 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal