New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang

Riezky Maulana
Kantor Kementerian Agama (Kemang) Pusat. (Foto: ist)

SK tersebut bisa didapatkan melalui pengajuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat Kecamatan hingga Provinsi, tergantung tingkatan rumah ibadah tersebut.

SK tersebut juga bisa diajukan kepada tim Gugus Tugas dengan menimbang fakta di lapangan. Selain itu, angka R-Naught atau RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, di berada kawasan maupun lingkungan aman dari Covid-19.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yangtelah ditetapkan," tulis edaran tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kaltara Diselimuti Asap Karhutla, Madrasah hingga Pesantren Belajar dari Rumah

7 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

9 hari lalu

Potret Cantik Chika Yenalovy Istri Rizky Irmansyah di Momen Akad Nikah, Ini Fotonya!

10 hari lalu

Potret Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo dan Chika Yenalovy Jelang Akad Nikah, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal