JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo melakukan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Korban Brigadir J tewas di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo memang memiliki niat untuk menyebar berita rekayasa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan yang dipublish di situs PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk datang ke rumahnya karena ada beberapa point yang ingin dibicarakan. Hendra diberitahu oleh Ferdy Sambo bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal ini dimulainya Ferdy Sambo membuat skema cerita seperti yang sejak awal diberitakan.
"Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," kutip dakwaan.