Ferdy Sambo mengatakan bahwa saat itu Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua yang membuat tembakan tersebut menewaskan Brigadir J. Sambo pun membuat rekayasa bahwa telah terjadi saling tembak yang ternyata peristiwa tersebut tidak pernah ada.
"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.
Kemudian, setelah mendengar secara detail penjelasan Ferdy Sambo, Hendra meneruskan dan bertemu dengan Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provoos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dulu di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri saat itu.