Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan Reza Gladys.  (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani. Sang artis dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys. 

Ini setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani. Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. 

Dia menyebut pihaknya telah menerima informasi putusan banding melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026. "Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut secara otomatis membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Nikita dan asistennya, Mail.

Dengan demikian, kewajiban membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Ungkap Dugaan Kejanggalan Kesaksian Dokter Janet

13 hari lalu

Dokter Janet Ungkap Reza Gladys Punya Bukti Rekaman Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar

13 hari lalu

Dugaan Doktif Peras Reza Gladys Rp20 Miliar Bikin Geger Sidang Richard Lee, Diungkap Dokter Janet

14 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal