Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan Reza Gladys.  (Foto: Dok iNews)

"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.

Klaim Kerugian Miliaran Dinilai Tak Terbukti

Usman juga menyoroti klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai klaim kerugian tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Bahkan, menurut Usman, kerugian yang dimaksud dinilai tidak pernah terjadi.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," katanya.

Putusan yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 itu pun menjadi kabar baik bagi Nikita Mirzani setelah sebelumnya harus menghadapi gugatan di pengadilan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Ungkap Dugaan Kejanggalan Kesaksian Dokter Janet

12 hari lalu

Dokter Janet Ungkap Reza Gladys Punya Bukti Rekaman Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar

12 hari lalu

Dugaan Doktif Peras Reza Gladys Rp20 Miliar Bikin Geger Sidang Richard Lee, Diungkap Dokter Janet

14 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal