JAKARTA, iNews.id - Polisi memblokir lima rekening terduga pelaku kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Pemblokiran bertujuan agar bukti tidak hilang.
"Pemblokiran rekening kita lakukan baik untuk Riri suaminya. Hal yang sama kita juga kita lakukan untuk tersanjung Farida (Notaris). Kita melangkah juga ke yang lainnya. Saat ini kami masih melakukan analisa dan pengembangan," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11/2021).
Dia mengungkapkan jumlah rekening para tersangka kasus mafia tanah dengan korban penipuan artis Nirina Zubir bisa lebih dari lima rekening bank.
"Yang baru kami lakukan pemblokiran yang sudah kita tahan. Saat ini masih kita pelajari. Apabila tidak ada aliran dana ke notaris yang PPAT kan dia hanya harganya harga normal. Tapi masih kita pelajari lebih lanjut, yang ditahan sudah kita proses (blokir rekening)," kata Petrus.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir sudah ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menyebutkan, belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain mafia tanah yang merugikan keluarga dari artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
"Dua masih dalam pendalaman, tapi sekarang sudah langsung ditetapkan tersangka. Kenapa saya katakan ini belum selesai? Ini masih terus berlanjut karena terus terang saja ini masih dalam pemeriksaan lagi," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).