Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (dok. istimewa)

Kendati demikian, Novel menilai hakim seharusnya membebaskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sejak persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat korupsi.

"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.

Sementara untuk kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Novel menyatakan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan serta melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian.

"Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadu tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?" kata Novel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Jadi Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Bebas setelah Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Nasional
4 bulan lalu

Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses

Nasional
4 hari lalu

Eks Hakim Agung Minta Prabowo Beri Abolisi untuk Roy Suryo cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal