Kendati demikian, Novel menilai hakim seharusnya membebaskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sejak persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat korupsi.
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.
Sementara untuk kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Novel menyatakan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan serta melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian.
"Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadu tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?" kata Novel.