Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi. Dia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," kata Novel dalam akun X-nya @nazaqistsha, dikutip Sabtu (2/8/2025). 

Dia menilai, penyelesaian perkara korupsi secara politis akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih jika hal tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik korupsi. 

"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK)," ujarnya.

"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Jadi Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Bebas setelah Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Nasional
4 bulan lalu

Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses

Nasional
2 hari lalu

Eks Hakim Agung Minta Prabowo Beri Abolisi untuk Roy Suryo cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal