Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Sabir Laluhu
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun. JPU juga menuntut pencabutan hak politik terhadapnya selama 5 tahun.

Tuntutan itu tertuang dalam surat nomor: 22/TUT.01.06/24/03/2018 yang dibacakan bergantian oleh tim JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018) sore.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Alam berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU Subari Kurniawan saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai, Nur Alam ‎selaku Gubernur Sultra periode 2008- 2013 dan periode 2013-2018‎ terbukti melakukan dua perbuatan dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

Pertama, Nur Alam secara bersama-sama dan berlanjut secara melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Nasional
22 hari lalu

BEM SI Gelar Demo Setahun Prabowo-Gibran di Patung Kuda, Bawa 17 Tuntutan

Nasional
29 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Seleb
1 bulan lalu

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Ada Masalah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal