JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa pencabutan hak politik. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," kata Subari.
Pencabutan hak politik karena beberapa alasan. Pertama, Nur Alam selaku gubernur Sultra adalah pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, kenyataannya Nur Alam telah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Selepas persidangan, raut wajah Nur Alam sedikit pucat. Dia tidak mau memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU. "Ke pengacara aja," ujar Nur Alam sambil berjalan menuju tangga.