Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Sabir Laluhu
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)

JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa pencabutan hak politik. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," kata Subari.

Pencabutan hak politik karena beberapa alasan. Pertama, Nur Alam selaku gubernur Sultra adalah pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, kenyataannya Nur Alam telah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat.‎

Selepas persidangan, raut wajah Nur Alam sedikit pucat. Dia tidak mau memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU. "Ke pengacara aja," ujar Nur Alam sambil berjalan menuju tangga.‎

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Nasional
5 hari lalu

Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal