Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Sabir Laluhu
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)

JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa pencabutan hak politik. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," kata Subari.

Pencabutan hak politik karena beberapa alasan. Pertama, Nur Alam selaku gubernur Sultra adalah pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, kenyataannya Nur Alam telah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat.‎

Selepas persidangan, raut wajah Nur Alam sedikit pucat. Dia tidak mau memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU. "Ke pengacara aja," ujar Nur Alam sambil berjalan menuju tangga.‎

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sopir Angkot M44 Demo soal JakLingko 48A, Dishub DKI Kaji Rute Tumpang Tindih

19 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

25 hari lalu

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

2 bulan lalu

Gibran Terima Audiensi 15 Mahasiswa, Janji Sampaikan Aspirasi ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal