Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Sabir Laluhu
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)

JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa pencabutan hak politik. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," kata Subari.

Pencabutan hak politik karena beberapa alasan. Pertama, Nur Alam selaku gubernur Sultra adalah pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, kenyataannya Nur Alam telah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat.‎

Selepas persidangan, raut wajah Nur Alam sedikit pucat. Dia tidak mau memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU. "Ke pengacara aja," ujar Nur Alam sambil berjalan menuju tangga.‎

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Nasional
21 hari lalu

BEM SI Gelar Demo Setahun Prabowo-Gibran di Patung Kuda, Bawa 17 Tuntutan

Nasional
29 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Seleb
1 bulan lalu

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Ada Masalah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal