Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Sabir Laluhu
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)

Lahan seluas 3.024 hektararea digunakan untuk pertambangan nikel PT AHB di wilayah Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton. Persetujuan Nur Alam selaku gubernur untuk IUP tersebut tanpa adanya rekomendasi dari bupati Bombana dan bupati Buton saat itu. PT AHB kemudian diambil alih (diakuisisi) oleh PT Billy Indonesia yang diketahui Nur Alam.

Perbuatan Nur Alam kemudian menguntungkan Nur Alam sebesar Rp2,781 miliar dan menguntungkan PT Billy Indonesia sebesar Rp1.596.385.454.13. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dengan total Rp4.325.130.590.137. Jumlah kerugian ini terbagi dalam dua bagian. Pertama, hasil perhitungan auditor BPKP sebesar Rp1.596.385.454.137. Kedua, hasil perhitungan ahli lingkungan (ekologis) sebesar Rp2.728.745.136.000.

Perbuatan pidana kedua yang terbukti, Nur Alam yang juga mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sultra menerima gratifikasi ‎sebesar USD4.999.900 atau saat itu setara Rpp40.268.792.850 dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Ltd.

Selain pidana penjara dan denda, JPU Subari menegaskan, Nur Alam harus dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar. Dengan ketentuan memperhitungkan satu bidang tanah dengan rumah di atasnya yang terletak di Kompleks Premier Estate Kavling I Nomor 9, Cipayung, Jakarta Timur yang disita dalam tahap penyidikan sebelumnya.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Nur Alam tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dirampas kemudian dilelang untuk menutupinya. Jika masih tidak cukup, maka Nur Alam haruslah dipidana dengan 1 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Nasional
21 hari lalu

BEM SI Gelar Demo Setahun Prabowo-Gibran di Patung Kuda, Bawa 17 Tuntutan

Nasional
29 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Seleb
1 bulan lalu

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Ada Masalah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal