Lahan seluas 3.024 hektararea digunakan untuk pertambangan nikel PT AHB di wilayah Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton. Persetujuan Nur Alam selaku gubernur untuk IUP tersebut tanpa adanya rekomendasi dari bupati Bombana dan bupati Buton saat itu. PT AHB kemudian diambil alih (diakuisisi) oleh PT Billy Indonesia yang diketahui Nur Alam.
Perbuatan Nur Alam kemudian menguntungkan Nur Alam sebesar Rp2,781 miliar dan menguntungkan PT Billy Indonesia sebesar Rp1.596.385.454.13. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dengan total Rp4.325.130.590.137. Jumlah kerugian ini terbagi dalam dua bagian. Pertama, hasil perhitungan auditor BPKP sebesar Rp1.596.385.454.137. Kedua, hasil perhitungan ahli lingkungan (ekologis) sebesar Rp2.728.745.136.000.
Perbuatan pidana kedua yang terbukti, Nur Alam yang juga mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sultra menerima gratifikasi sebesar USD4.999.900 atau saat itu setara Rpp40.268.792.850 dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Ltd.
Selain pidana penjara dan denda, JPU Subari menegaskan, Nur Alam harus dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar. Dengan ketentuan memperhitungkan satu bidang tanah dengan rumah di atasnya yang terletak di Kompleks Premier Estate Kavling I Nomor 9, Cipayung, Jakarta Timur yang disita dalam tahap penyidikan sebelumnya.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Nur Alam tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dirampas kemudian dilelang untuk menutupinya. Jika masih tidak cukup, maka Nur Alam haruslah dipidana dengan 1 tahun.