Ketika dikonfirmasi soal penyitaan salah satu aset Nurhadi, berupa vila di kawasan Puncak, Bogor, Firli belum dapat memastikannya. Menurutnya, sebelum proses penyitaan, harus dialakukan anaalisis lebih jauh terkait aset tersebut.
"Kita harus lihat dulu apakah uang yang diterima Nurhadi itu digunakan untuk membeli aset itu atau tidak. Karena dalam hukum acara benda apa saja yang disita, satu benda hasil kejahatan, dua adalah benda yang ada kaitan dengan kejahatan atau tindak pidana itu sendiri, katanya.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut dilakukan penyidik di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi dan Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam DPO alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.